Senin, 21 Mei 2012

PROGRAM SUPERVISI TAHUN 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi telah mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk pula dalam  upaya membina dan meningkatkan kinerja guru yang dilakukan oleh keepala sekolah.  Kompetensi supervisi  merupakan satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah setelahnya kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Secara etimologi, kata ”pengawasan (supervisi)”, berasal dari istilah Inggeris ”supervision”, terdiri dari dua kata ”super (lebih)” dan ”Vision (melihat)”, yang berarti ”melihat dari atas” (S. Arikunto, 2004 : 4), sehingga supervisi dapat diartikan sebagai kegiatan memperhatikan dengan seksama terhadap suatu pekerjaan secara keseluruhan. Sedangkan orang yang melakukan supervisi lebih dikenal dengan sebutan supervisor atau pengawas. Kepengawasan di sekolah yang dilakukan secara terus menerus setiap saat dilakukan oleh seorang kepala sekolah, sedangkan yang insidental dan tidak langsung dilakukan oleh seorang pengawas sekolah.
Menurut Jam’an Satori  (1999) dalam Dadang Suhardan (2006:28), supervisi adalah pengawasan profesional yang dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan. Oleh karena itu pengawasan satuan pendidikan tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang, namun harus oleh orang yang telah memiliki kompetensi khusus  yang telah  dipersiapkan terlebih dahulu dari waktu sebelumnya. Supervisi Pendidikan merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar mengajar, memberdayakan guru dan mempertinggi kualitas mengajar. Sehingga  dampaknya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, prestasi belajar siswa, dan  berarti meningkatlah kualitas lulusan sekolah itu (S. Arikunto, 2004 : 5).
Apabila didasarkan pada konsep pengertian di atas, kegiatan supervisi dibedakan menjadi dua, yaitu (1) supervisi akademik (pengawasan operasional), dan (2). Supervisi manajerial (pengawasan administrasi/pengawasan organisasional). Supervisi akademik, menitik beratkan pengamatan pada masalah yang langsung berada dalam lingkup pembelajaran yang dilakukan guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam proses belajar. Sedangkan supervisi manajerial menitik beratkan pengamatan pada aspek-aspek administrasi sebagai lingkungan belajar yang berfungsi mendukung kepadaterlaksananya pembelajaran. Kedua bentuk kegiatan supervisi itu, disebut sebagai    supervisi pendidikan.
Berdasarkan uraian latar belakang  di atas   seperti halnya tahun lalu, pada tahun pelajaran sekarang  ingin juga melakukan kegiatan supervisi , sehingga  terlebih dahulu membuat program yang  diberi judul “Program Supervisi SD Negeri 2 Raharja Tahun Pelajaran 2012/2013”.
B.      Dasar Hukum
Penyusunan program kegiatan supervisi tahun pelajaran 2012/2013 ini  di dasarkan kepada :
1.   UUD 1945 Pasal 31
2.   Undang-undang No. 20  tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
3.   Permendiknas Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No.16/2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
5.      Kalender Pendidikan tahun ajaran 2012/2013
C.      Tujuan
Tujuan dari penyusunan program supervisi  ini antara lain :
1.    Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan supervisi secara keseluruhan dan tepat.
2.    Meningkatkan Kompetensi dan kineja guru dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang bermakna dan berkualitas.    
3.    Sebagai Standar ukur mercapai KKM dan SKL yang ditetapkan dalam Kurikulum SD Negeri 2 Raharja .
4.    Sebagai pedoman mencampai angka kredit pendidik melalui mekanisme PKG
5.    Sebagai pedoman untuk meningkatkan kompetensi pendidik dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
D.     Sasaran
Sasaran dari program kegiatan ini adalah :
1.    Seluruh guru SD Negeri 2 Raharja yang terdiri dari :