Rabu, 13 Mei 2015

PROGRAM US 2015

TAHUN PELAJARAN 2014/2015 JLN.SILIWANGI KM.3,5 DESA RAHARJA KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR Lampiran DENAH SD NEGERI 2 RAHARJA KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR U WC WC R.cuci tangan B.A.K Dapur dan Kantin Gudang Lampiaran DENAH RUANG UJIAN SEKOLAH SD NEGERI 2 RAHARJA RUANG 01 DENAH RUANG UJIAN SEKOLAH SD NEGERI 2 RAHARJA RUANG 02 BAB. I PENDAHULUAN A. Latar belakang Implikasi dari berbagai upaya perubahan dan penyempurnaan pengelolaan serta penyelenggaraan pendidikan nasional terhadap sistem penyelenggaraan Ujian Nasional juga mengalami perubahan yang sangat signifikan. Sebagai salah satu konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian maka Ujian Akhir di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah pada Tahun Pelajaran 2014-2015 ini diubah, dari Ujian Nasional menjadi Ujian Sekolah/Madrasah. Maka dengan hal itu agar penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel khususnya di SD Negeri 2 Raharja , maka diperlukan Program Pelaksanaan Kegiatan yang bersifat lebih teknis dengan mengacu pada panduan yang berlaku sehingga dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Program Kegiatan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tertulis dan praktek di SD Negeri 2 Raharja ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah/madrasah dan seluruh Panitia Ujian Sekolah sehingga dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 124); 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kometensi Lulusan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 8. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 009/P/H/HK/2015 Tanggal 2 Januari 2015 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SekolahDasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015. C. Ketentuan Lain a) Persyaratan Calon Peserta Setiap peserta didik dapat menjadi peserta Ujian Sekolah/Madrasah (US/M), dengan memenuhi persyaratan berikut: 1. Telah belajar pada tahun/tingkat terakhir di satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A/Ula. 2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar semester 1 kelas IV sampai dengan semester I kelas VI. 3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki ijin untuk menerima siswa WNI, dapat mengikuti US/M pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 – 2 di atas. 4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, tidak dapat mengikuti US/M di SD/MI yang bersangkutan, dapat mengikuti US/M di SD/MI lain atau tempat lain sesuai jenisnya yang ditentukan oleh penyelenggara ujian. 5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, tidak dapat mengikuti US/M utama, dapat mengikuti US/M susulan. 6. Peserta didik yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2011/2012 dan 2012/2013 yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2014/2015 harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara US/Mdan mengikuti seluruh proses Ujian Sekolah/Madrasah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 sertaPeraturan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: ……./P/BALITBANG KEMDIKBUD/I/2013.Adapun Nilai Rapor yang digunakan untuk menghitung Nilai S/M yang bersangkutan, adalah nilai rapor yang diperoleh dari sekolah/madrasah asal. 7. Peserta US/M Program Paket A/Ula yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/MPeriodeMeiberhak mengikuti US/MPeriode Juli. 8. Peserta US/M Program Paket A/Ula yang tidak lulus Periode Mei berhak mengikuti US/MPeriode Juli. b). Pendaftaran Calon Peserta Pendaftaran calon peserta US/M dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Sekolah/madrasah melaksanakan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan Format Pendaftaran yang dibakukan oleh Pemerintah Provinsi. Pada SD penyelenggara inklusif, data disertai tambahan keterangan jenis hambatan belajar untuk peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK). 2. Sekolah/madrasah mengirim daftar calon peserta (dalam bentuk hard copy /print out dan soft copy) melalui panitia kecamatan kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diperiksa, diteliti dan disahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2015 . 3. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengkoordinasikanentry data calon peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi dan manual untuk PDBK. 4. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikannya ke SD/MI melalui kecamatan untuk divalidasi oleh masing-masing sekolah/madrasah. 5. Sekolah/Madrasah mengirimkan kembali DNS yang telah divalidasi ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama melalui Penyelenggara US/M Kecamatan. 6. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta Kartu Peserta Ujian Sekolah/Madrasah (KPUS/M) ke sekolah/madrasah melalui Penyelenggara Kecamatan paling lambat tanggal 14 Mei 2015 . 7. Kepala sekolah/madrasah menandatangani dan membubuhkan stempel pada kartu peserta US/Myang telah ditempel foto peserta. 8. Peserta yang tidak lulus US/M pada tahun pelajaran 2011/2012dan tahun pelajaran 2012/2013yang akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2014 /2015 harus terdaftar pada Satuan Pendidikan asal atau Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M. 9. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengirimkan data akhir calon peserta ke Pemerintah Provinsi/Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi dalam bentuk Soft Copy file (CD) dan manual untuk PDBK. c). Satuan Pendidikan 1. Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran yang kisi-kisinya diatur oleh Kementerian adalah satuan pendidikan yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama. 2. Setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain mata pelajaran yang kisi-kisinya diatur oleh Kementerian. 3. Pimpinan Satuan Pendidikan menetapkan Penanggung Jawab Penyelenggaraan US/M Satuan Pendidikan yang terdiri atas unsur-unsur: a. Pendidik dari Satuan Pendidikan penyelenggara US/M yang bersangkutan;dan b. Pendidik dari Satuan Pendidikan lain yang bergabung bagi US/M yang kisi-kisinya ditetapkan Kementerian. 4. Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. merencanakan dan melaksanakan US/M di Satuan Pendidikan berdasarkanPermendan POS US/M; b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M,orang tua, dan komite sekolah; c. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US/M; d. mengusulkan calon penulis US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama; e. menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian; f. melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama; g. melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M; h. mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota; i. memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel; j. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M; k. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus; l. menjaga keamanan pelaksanaanUS/M; m. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan penyelenggara US/M; n. mengumpulkan bahan US/Mserta mengirimkannya kePemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama; o. menerima DKHUS/Mdari PemerintahKabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama; p. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUS/M kepada peserta US/M; q. menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus SILN, kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat; 5. Status akreditasi, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. SD/MI Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi A atau B dapat menjadi sekolah/madrasah penyelenggara, serta dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain. b. SD/MI Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi C, dapat menjadi penyelenggara, tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain. c. SD/MI Negeri dan Swasta yang tak terakreditasi harus menggabung ke SD/MI Negeri atau Swasta penyelenggara ujian yang dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain. d. SD/MI Negeri dan Swasta yang belum mendapat kesempatan diakreditasi dapat menjadi penyelenggara sepanjang memenuhi kelayakan, menurut persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN/US tingkat kabupaten/kota. 6. Penyelenggara Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/ madrasah penyelenggara ujian, terdiri dari unsur-unsur kepala sekolah/madrasah dan guru-guru dari sekolah/madrasah penyelenggara dan sekolah/madrasah lain yang bergabung. 7. Berkenaan dengan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) diluar ketentuan yang diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; maka stuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. Menyusun perangkat soal US/M (Teori dan Praktik) beserta pedoman penilaiannya,berdasarkan standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan; b. Menggandakan naskah soal dan perangkat lain yang diperlukan seperti lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara; c. Mengatur pelaksanaan dan pengawasan US/M di Sekolah; d. Memeriksa hasil pekerjaan peserta US/M berdasarkan pedoman penilaian dan membuat Daftar Nilai Hasil Ujian Sekolah; e. Menetapkan kelulusan peserta Ujian Sekolah/Madrasah; f. melaporkan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah kepada pejabat yangberwenang. 8. Daftar Mata Pelajaran yang Diujikan dalam US/M Tahun Pelajaran 2014/2015 No. Mata Pelajaran US/M Ket Praktik Tertulis 1. Pendidikan Agama V V 2. Pendidikan Kewarganegaraan - V 3. Bahasa Indonesia *) V V 4. Matematika - V 5. Ilmu Pengetahuan Alam V V 6. Ilmu Pengetahuan Sosial - V 7. Seni Budaya dan Keterampilan V - 8. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan V - 9. Muatan Lokal : Bahasa Sunda *) V V Bahasa Inggris V Karawitan V Pilihan **) Catatan: i. Ujian Sekolah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI ii. *) Pada ujian praktik mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda, iii. sekolah/madrasah dapat mengujikan satu, dua atau tiga aspek (mendengarkan, iv. berbicara, menulis) sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah. v. **) Ujian Sekolah pada mata pelajaran Muatan Lokal Pilihan dilaksanakan melalui vi. ujiantertulis dan/atau praktek sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Khusus untuk penilaian Mata Pelajaran Muatan Lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah/madrasah ditentukan oleh sekolah/madrasah masing-masingsesuai Petunjuk Teknis yang disusunnya. Penilaian dapat dilakukan melalui ujian praktik dan/atau tertulis, atau melaluipenilaian akhir dengan mempertimbangkan hasil-hasil penilaian oleh pendidik sesuaikarakteristik mata pelajaran yang bersangkutan. 9. Tabel Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu Ujian Sekolah SD/MIyang tidak diatur dalam POS yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal (PG) Alokasi Waktu 1. Pendidikan Agama 40 90 menit 2. Pend. Kewarganegaraan 40 90 menit 3. Bahasa Indonesia 50 120 menit 4. Matematika 40 120 menit 5. IPA 40 120 menit 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 40 90 menit 7. Bahasa Sunda 40 90 menit 8. SBK ** 9. Penjas ** 10. Bahasa Inggris ** 11. Karawitan ** Keterangan : i. Ujian Sekolah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI; ii. Untuk mata pelajaran yang tidak tercantum dalam tabel di atas, diatur lebih lanjut oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan. iii. Alokasi waktu untuk PDBK dapat ditambah maksimal 20 %. 10. Kreteria Kelulusan Ketentuan Umum : 1) Penentuan kelulusan berdasarkan rapat dewan pendidik dengan mendengarkan pertimbangan komite Sekolah. 2) Kelulusan memperhatikan nilai Ujian Sekolah seluruh mata pelajaran yang diajarkan. 3) Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran setiap mata pelajaran pada tingkatan sekolah dasar 4) Mengikuti Ujian Sekolah . 5) Memperhatikan prosentase kehadiran dan sikap/prilaku. 6) Tidak terlibat oleh Miras dan Narkoba. Kriteri Kelulusan a. Kelulusan Ujian Sekolah pusat Tingkat Sekolah Dasar Negeri 2 Raharja ditetapkan nilai minimal sebesar 6.50 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dengan rata-rata minimal 6,5. b. Kelulusan Ujian Sekolah lokal Tingkat Sekolah Dasar Negeri 2 Raharja ditetapkan nilai minimal sebesar 6.50 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dengan rata-rata minimal 7,00. c. Kelulusan Tingkat Satuan Pendidikan Peserta didik kelas VI dinyatakan lulus dari Sekolah Dasar Negeri 2 Raharja apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Telah lulus Ujian Sekolah (US) pusat atau lokal baik praktek maupun tertulis. b. Rata-rata nilai rapot dari kelas empat sampai dengan semester 1 kelas enam minimal 7,00. c. Nilai pengembangan diri adalah B d. Prosentase ketidak hadiran dari kelas empat sampai kelas enam tidak melebihi 10 % dari jumlah hari efektif. e. Berkelakuan baik D. Tujuan Secara umum tujuan diadakan Kegiatan Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2014 /2015 ini adalah agar sekolah dan para guru mampu menetukan standar ukur keberhasilan pembelajaran permata pelajaran atupun individu baik secara umum atau secara khusus, dan sebagai dasar kelulusan dari satuan pendidikan serta bahan pertimbangan penyaluran/melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. E. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kegiatan Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2014/2015 ini adalah semua guru dan siswa khususnya bagi guru kelas, yaitu Guru kelas VI dan guru mata pelajaran , secara umum adalah: Guru Kelas 5 orang, guru mata pelajaran 2 orang, ditambah dengan tenaga guru magang sebanyak 3 orang, penjaga sekolah magang 1 orang dan siswa kelas VI berjumlah 23 orang siswa . F. Hasil yang diharapkan 1. Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2014/2015 ini adalah : 2. Menghasilkan sejumlah siswa yang memiliki kompetensi yang diharapkan (sesuai SKL dan KKM) yang telah ditentukan. 3. Lulusnya peserta Ujian Sekolah yang berjumlah 23 siswa dengan hasil yang memuaskan. 4. Dihasilkan dokumen administrasi sebagai salah satu standar ukur penilaian keberhasilan kegiatan belajar mengajar. 5. Meningkatkan inovasi pembelajaran. G. Manfaat 1. Meningkatnya pemahaman penilaian / evaluasi hasil belajar. 2. Meningkatnya kesiapan belajar siswa. 3. Mampu mengintropeksi terhadap kegiatan belajar mengajar sebagai bahan tolok ukur peningkatan mutu pembelajaran. 4. Mampu mengukur kompetesi siswa dalam pencapaian SKL. BAB.II PELAKSANAAN PROGRAM A. Peserta Kegiatan DATA PESERTA UJIAN SEKOLAH SD NEGERI 2 RAHARJA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 NOMOR NAMA SISWA L/P TEMPAT LAHIR TGL LAHIR NAMA ORANG TUA URT INDUK NISN 1 091001001 0030793865 ADE ENGKOS NUGRAHA L Banjar 170103 Warjo 2 091001003 0024655206 ANDI SUNARDI L Ciamis 140702 Rahmat 3 091001004 0024655207 CINDY SINTIYANA P Banjar 210902 Suryana 4 091001005 0033547427 DEVI FAJARIANTI P Banjar 300303 Munir ependi 5 091001007 0030793872 ENDAH PIJININGSIH P Ciamis 110303 Darsono 6 091001008 0030793866 FAHRUL HIDAYAH L Banjar 270303 Saeful Uyun 7 091001009 0036701682 FERDIANA AL-FARIZ L Bekasi 090303 Mardi 8 091001010 0024655211 FIKRI CAHYADI L Ciamis 271002 Rohandi 9 091001011 0024655203 IRMA NANDITA P Banjar 020403 Sunandar 10 091001014 0024655212 RAHMA ANDINI HERMAWAN P Banjar 181102 Yadi Hermawan 11 091001015 0018059220 RAMA PRAYOGA L Indragiri hilir 190901 Makmur 12 091001016 0036442197 RENSY SEPTIYANI ANJALI P Banjar 300903 Ajat Sudrajat 13 091001017 0024655209 RESA TANIA P Ciamis 141002 Dasmin 14 091001018 0023046524 RISMA ANGGRAENI P Ciamis 120602 Jenal 15 091001019 0024655205 RIZKI SUGIAR L Banjar 180602 Nana Rusmana 16 091001020 0024655210 ROBI FEBIAN L Ciamis 270902 Parman 17 091001021 0036023549 SENA MMIYANTI P Banjar 090503 Deni Sumarna 18 091001022 0024655202 WILDAN ARDIANSYAH L Ciamis 010602 Dedah 19 091001023 0021282194 YESI DWI SEVIANI P Banjar 270902 Samin 20 111203028 0027091649 ALBINA SYAHWATUL ISLAM P Jakarta 081202 Ahmad Sandy Purnomo 21 121304029 0035443749 JUARIAH AMANINA P Padang 301203 Novril Antoni 22 121304032 0029263306 IRNA P Garut 070602 Dadang Sudarsana 23 131405029 0037811184 JUARIAH P banjar 060603 Dadang Sudrajat Mengetahui Purwaharja, April 2015 Kepala SDN 2 Raharja Guru Kelas VI ADE, S.Pd AHMAD FATONI,S.Pd NIP.196307161983051006 NIP.19720525200501 1 007 B. SK Susunan Panitia Kegiatan PEMERINTAH KOTA BANJAR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH DASAR NEGERI 2 RAHARJA Jl,Siliwangi Km 3,5 Raharja Tlp ( 0265 ) 744596 Purwaharja - Banjar e-mail sdn2raharja@gmail.com KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NOMOR: 421.1/ -SD/2015 Tentang PEMBAGIAN TUGAS GURU KEGIATAN UJIAN SEKOLAH PRAKTEK DAN TERTULIS TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Ujian Sekolah Praktek dan Tertulis di Sekolah Dasar Negeri 2 Raharja perlu menetapkan pembagian tugas pelaksanaan kegiatan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 **) 3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 **) 4. Peraturun Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor.23,Nomor.24 Tahun 2006 6. Peraturun Mentri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007,Standar penilaian Pendidikan , 7. Peraturun Mentri Pendidikan Nasional Nomor 69 tahun 2009,Standar penilaian Pendidikan ,Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/madrasah/Pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional; 9. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 009/P/H/HK/2015 Tanggal 2 Januari 2015 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SekolahDasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015. Menetapkan : PERTAMA : Menugaskan guru untuk melaksanakan Kegiatan Ujian Sekolah Praktek dan tertulis, pada lampiran I keputusan ini. KEDUA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya KETIGA Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan DITETAPKAN DI : PURWAHARJA PADA TANGGAL : April 2015 Mengetahui / Mengesahkan Pengawas TK/SD Hj. EMI SUPARTI,S.Pd NIP, 19580902 197803 2 002 Kepala Sekolah SD Negeri 2 Raharja ADE, S.Pd NIP : 19630716 198305 1 006 PEMBAGIAN TUGAS GURU KEGIATAN UJIAN SEKOLAH PRAKTEK DAN TERTULIS TAHUN PELAJARAN 2014/2015 NO NAMA / NIP GOL/ RUANG JABATAN GURU JENIS GURU TUGAS MENGAJAR JUMLAH JAM KET 1 ADE, S.Pd NIP, 19630716 198305 1 006 IV / A Guru Pembina (Kepa Sek) Guru Kelas IV - VI 6 Jam Penanggung jawab US 2 TATI ROHAYATI, S.Pd NIP, 19590425197912 2 002 IV / B Guru Pembina TK.I Guru Mata Pelajaran I - VI 21 Jam Pengawas US 3 CUCU HUSNIATI,S.Pd NIP, 19600209198109 2 003 IV / B Guru Pembina TK.I Guru Kelas V 25 Jam Bendahara 4 SALSIH SUSILAWATI S.Pd NIP, 19600302198204 2 004 IV / B Guru Pembina Guru Kelas I 24 Jam Pengawas US 5 N.E.KARTINI S.Pd.I NIP, 19560512 198412 2 002 IV / A Guru Pembina Guru Mata Pelajaran I - VI 18 Jam Pembantu Pelaksana US 6 ELSY JULVITA ,S.Pd NIP, 19790706200212 2 005 II / D Guru Muda TK I Guru Kelas IV 25 Jam Pengawas US 7 AHMAD FATONI NIP, 19720525200501 1 007 II / C Guru Muda Guru Kelas VI 25 Jam Ketua US 8 ELIN DARLIAH ,S.Pd NIP, 19660315200604 2 009 II / B Guru Pratama TK I Guru Kelas II 25 Jam Pengawas US Kepala Sekolah SD Negeri 2 Raharja ADE, S.Pd NIP : 19630716 198305 1 006 PEMBAGIAN TUGAS GURU KEGIATAN UJIAN SEKOLAH PRAKTEK DAN TERTULIS TAHUN PELAJARAN 2014/2015 NO NAMA/NUPTK GOL. RUANG JABATAN GURU JENIS GURU TUGAS KEGIATAN US KETERANGAN 1 JAJANG NURJAMAN,S.Pd - Guru Guru Kelas Sekrataris US Magang 9948764666200032 2 ROSI KANIA DEWI, S.Pd - Guru Guru Kelas Pembantu Pelaksana US Guru kls III /Magang 1943765666300052 3 ASTRI SULASTRI, S.Pd - Guru Guru Kelas Pembantu Pelaksana US Magang Kepala Sekolah SD Negeri 2 Raharja ADE, S.Pd NIP : 19630716 198305 1 006 C. Jadwal Kegiatan 1. JADWAL US TERTULIS SD TAHUN PELAJARAN 2014/2015 No. Ujian Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1. US/M Senin,28 Mei 2015 08.00– 10.00 Bahasa Indonesia US/MSusulan Senin, 2 Juni 2015 2. US/M Selasa, 19 Mei 2015 08.00 – 10.00 Matematika US/M Susulan Selasa, 29 juni 2015 3. US/M Rabu, 20 Mei 2015 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) US/M Susulan Rabu, 30 Mei 2015 NO. HARI DAN TANGGAL WAKTU MATA PELAJARAN 1. US Utama : Kamis, 21 Mei 2015 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 Pendidikan Agama Pend. Kewarganegaraan US Susulan : Senin, Mei 2015 2. US Utama : Jum’at, 22 Mei 2015 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Sunda US Susulan : Selasa, 26 Mei 2015 3. US Utama : Sabtu, 23 Mei 2015 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 Muatan Lokal Wajib* Pilihan* US Susulan : Rabu, 27 Mei 2015 2. JADWAL US PRAKTEK TAHUN PELAJARAN 2014/2015 NO HARI/TANGGAL MATA PELAJARAN WAKTU KET 1. Senin, 27 April 2015 PENJASKES 08.00 – 13.00 2. Selasa, 28 April 2015 BHS.SUNDA 08.00 – 13.00 3. Rabu, 29 April 2015 BHS.INDONESIA BHS. INGGRIS 08.00 – 13.00 4. Kamis, 30 April 2015 IPA KARAWITAN 08.00 – 13.00 5. Sabtu, 2 Mei 2015 IPA SBK 08.00 – 13.00 Purwaharja, April 2015 Kepala SDN 2 Raharja ADE,S.Pd NIP.196307161983051006 D. Anggaran Kegiatan ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KEGIATAN UJIAN SEKOLAH TERTULIS DAN PRAKTEK TAHUN PELAJARAN 2014/2015 SD NEGERI 2 RAHARJA NO URAAN MASUK KELUAR SISA 1 Menerima Dana BOS 1.664.000 2 Pelaksanaan Ujian Sekolah / UN = Rp. A - Uang lelah diluar jam efektif = Rp. 260.000 260.000 Ketua 1 org x 1 keg x Rp. 30.000 = Rp. 30.000 Sekretaris 1 org x 1 keg x Rp. 30.000 = Rp. 30.000 Anggota 8 org x 1 keg x Rp. 25.000 = Rp. 200.000 B - Belanja Habis Pakai = Rp. 588.000 588.000 Kertas HVS 70 gram 1 keg x 1 rim x Rp. 45.000 = Rp. 45.000 Tinta Warna 1 keg x 1 pak x Rp. 30.000 = Rp. 30.000 Tinta hitam 1 keg x 1 bh x Rp. 28.000 = Rp. 28.000 Pulpen 1 keg x 1 bh x Rp. 15.000 = Rp. 15.000 Untuk praktek Kain Katun bahan taplak 5 klp x 2 mtr x Rp 30.000 = Rp. 300.000 Kain Katun bahan aplikasi 5 klp x 1 mtr x Rp 20.000 = Rp. 100.000 Benang sulam 3 x 5 bh x Rp 2.000 = Rp. 30.000 Benang Jahit 5 bh x Rp 2.000 = Rp. 10.000 Jarum Jahit 1 pak x Rp 10.000 = Rp. 10.000 Jarum Sulam 1 pak x Rp 20.000 = Rp. 20.000 C - Belanja Penggandaan dan Foto Copy = Rp. 816.000 816.000 Penggandaan dan Foto Copy 1 keg 1 set x Rp. 5.000 = Rp. 5.000 Jilid 1 keg 1 bh x Rp. 3.000 = Rp. 3.000 Naskah 8 mp x 12 lb x 20 siswa x Rp 200 = Rp. 384.000 Lembar jawaban 8 mp x 12 lb x 20 siswa x Rp 200 = Rp. 384.000 amlop Naskah 8 mp x 1 rbl x Rp 2.500 = Rp. 20.000 Amlop Jawaban 8 mp x 1 rbl x Rp 2.500 = Rp. 20.000 JUMLAH 1.664.000 1.664.000 E. Jadwal Tentatip Draft JADWAL TENTATIF KEGIATAN UJIAN SEKOLAH MADRASAH PADA SD/MI/SDLB/PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2014 /2015 NO. URAIAN KEGIATAN WAKTU 1. Sosialisasi Permen Dikbud dan POS US/M Januari 2015 2. Pendataan calon peserta ujian di masing-masing SD/MI Januari – Februari 2015 3. Pengiriman data Nilai Rapor Siswa Februari 2015 4. Pengolahan data calon peserta ujian di kabupaten/kota sampai penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS) Februari – 18 Maret 2015 5. Masa koreksi DNS (DNS diserahkan ke SD/MI, dikoreksi dan dikembalikan ke kab/kota) sampai diterbitkannya Daftar Nominasi Tetap (DNT) Paling lambat 25Maret 2015 6. Pendataan dan penerbitan SK penetapan SD/MI penyelenggara US/M di kabupaten/kota Maret 2015 7. Pengiriman data calon peserta dan SK penetapan SD/MI penyelenggara ujian dari kabupaten/kota ke provinsi Paling lambat Tanggal 31 Maret 2015 8. Latihan pelaksanaan US/M bagi calon peserta US/M Februari – Awal April 2015 9. Penyusunan soal US/M di provinsi dengan melibatkan penulis soal dari kabupaten/kota Februari – paling lambat awal Maret 2015 10. Pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian Sekolah/Madrasah (KPUS/M) April– paling lambat 8 Mei 2015 11. Pendistribusian DNT dan KPUS/M ke SD/MI melalui panitia tingkat kecamatan Paling lambat 14Mei 2015 12. Penempelan foto, penandatanganan, penyetempelan KPUS/M di SD/MI dan penyerahannya kepada peserta ujian 15 – 16 Mei 2015 13. Penyiapan bahan ujian sekolah oleh sekolah untuk Mata Pelajaran yang tidak diatur dalam POS meliputi: a. PenyusunanStandarKompetensiLulusan (SKL) US b. Penyusunankisi-kisi c. Penulisansoaldanperangkatnya d. Penelaahandanrevisisoal e. Perakitan perangkat tes dan penyiapan master copy f. penggandaan naskah/perangkat soal April – 12 Mei 2015 14. Penggandaan dan pengepakan perangkat soal dan lembar jawaban US/M di provinsi 28 April – 8 Mei 2015 15. Serah terima naskah soal US/M dari percetakan kepada panitia provinsi 9 Mei -14 Mei 2015 16. Serah terima naskah soal US/M dari panitia provinsi kepada panitia kabupaten/kota 15- 16 Mei 2015 17. Pendistribusian naskah soal US/M dari panitia kabupaten/kota ke kecamatan 17 – 19 Mei 2015 (utama) 27-29 Mei 2015 (susulan) 18. Pendistribusian naskah soal US/M dari panitia kecamatan ke SD/MI (bertahap sesuai jadwal US/M) 18–20 Mei 2015 (utama) 28–30 Mei 2015 (susulan) 19. Pelaksanaan US/M : a. US/MUtama (B. Indonesia, Matematikadan IPA) b. US/MSusulan (B. Indonesia, Matematika dan IPA) c. US/M Tertulis Utama (Mata PelajaranLainnya) d. US/M Tertulis Susulan (Mata PelajaranLainnya) e. US/M Praktik Utama/Susulan 18 – 20 Mei 2015 28-30 Mei 2015 21, 23, dan 24 Mei 2015 25– 27 mei 2015 02 Mei- 06 juni 2015 20. PENGIRIMAN NILAI HASIL US/M diluar Mata Pelajaran yang diaturdalam POS KE PROVINSI SECARA ONLINE 12 Juni 2015 21. Pengiriman lembar jawaban hasil US/M utama dari SD/MI penyelenggara ke kecamatan diteruskan ke kabupaten/kota (bertahap sesuai jadwal US/M) 18 – 20 Mei- 01 juni 2015 22. Pengiriman lembar jawaban hasil US/M susulan dari SD/MI penyelenggara kepada panitia kecamatan diteruskan ke kabupaten/kota (bertahap sesuai jadwal US/M) 29 Mei -1 juni 2015 23. Scanning lembar jawaban hasil US/M utama/susulan di kabupaten/kota 18-30 Mei 2015 24. Pengiriman hasil scanning LJUS/M dari kabupaten/kota ke provinsi 01 juni – Paling lambat 13 Juni 2015 25. Pengolahan/penilaian hasil scanning LJUS/M di provinsi 15 Juni 2015 26. Pemeriksaan dan penilaian hasil Ujian Sekolah yang tidak diatur dalam POS 24 Mei– 9 Juni 2015 27. Pencetakan DKH US/M / SKH US/M di provinsi 14-16 Juni 2015 28. Penyerahan DKH US/M / SKH US/M dari provinsi ke kabupaten/kota 18 – 22 Juni 2015 Pencetakan SKH US/M / SKH US/M di provinsi 16-25 juni 2015 29. Pendistribusian DKH US/M / SKH US/Mdari kab/kota ke SD/MI melalui panitia kecamatan 26-29 Juni 2015 30. Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring US/M ke Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota Paling lambat tanggal 11 Juni 2015 31. Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring US/M dan hasil Pemindaian ke Penyelenggara US/M Tingkat Pusat Paling lambat tanggal 22 Juni 2015 32. Penyelenggara US/M Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan hasil skoring US/M ke sekolah Madrasah untuk digunakan pertimbangan dan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Paling lambat tanggal 23 Juni 2015 33. Rapat penentuan kelulusan di SD/MI 24-25 Juni 2015 34. Pengumuman kelulusan di masing-masing SD/MI 26 Juni 2015 35. Penyampaian laporan kelulusan dari SD/MI ke kecamatan direkap di kabupaten/kota, dan diteruskan ke provinsi 27 – 28 Juni 2015 36. Pendistribusian blangko ijazah dari provinsi ke kabupaten/kota/kecamatan diteruskan ke SD/MI 10 – 26 Juni 2015 37. Penulisan dan penandatanganan ijazah oleh SD/MI penyelenggara 27 – 29 Juni 2015 38. Pembagian ijazah bagi siswa yang lulus dari satuan pendidikan 30 Juni 2015 39. Penyampaian laporan lengkap penyelenggaran UN-US : a. dari SD/MI penyelenggara ke kecamatan b. dari kecamatan ke kabupaten/kota c. dari kabupaten/kota ke provinsi d. dari provinsi ke pusat 1 – 4 Juli 2015 5 – 6 Juli 2015 7 – 11 Juli 2015 12 – 15 Juli 2015 F. Ruang Ujian Sekolah (US) Satuan pendidikan pendidikan penyelenggara US menetapkan ruang US dengan persyaratan sebagai berikut: 1. Ruang US yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan US. 2. Setiap ruang US ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA US DAN PENGAWAS”. 3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta dan 2 orang pengawas. 4. Setiap meja diberi nomor peserta. 5. Dalam hal jumlah peserta anatar 21 sampai dengan 25 peserta, dengan pengaturan ruang menjadi ruang pertama berisi 10 peserta dan ruang dua selebihnya. 6. Dalam jumlah peserta SD Negeri 2 Raharja berjumlah 23 orang dijadikan dua ruang US. 7. Menyediakan ruang Sekretariat US 8. Tempat duduk peserta sesuai dengan denah terlampir. G. Tata Tertib Pengawas US 1. Persiapan a. Tiga puluh menit sebelum US/M dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M. b. Pengawas RuangUS/Mmenerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua PenyelenggaraUS/M c. PengawasRuangUS/Mmenerima bahanUS/Myang berupa Paket SoalUS/M, LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara PelaksanaanUS/M. d. Sekolah dapat menyediakan guru pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang. 2. Pelaksanaan a. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang US/M. b. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan. c. Pengawas Ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan digunakan. d. Pengawas Ruang US/M membacakan Tata Tertib US/M setiap pelaksanaan US/M. e. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M menandatangani Daftar Hadir US/M. f. Pengawas Ruang US/M membagikan LJUS/M kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai. g. Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop paket soal, memeriksa kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US/M. h. Pengawas Ruang US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/Mdalam posisi tertutup (terbalik).Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai. i. Pengawas Ruang US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M. j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. k. Kelebihan paket soal US/M selama US/M berlangsung tetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa keluar ruangan sampai US/M selesai. l. Selama US/M berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US/M, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M. m. Pengawas Ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita Acara Pelaksanaan US/M. n. Pengawas Ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US/Myang diujikan. o. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M memberi peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu tinggal lima menit. p. Setelah waktu US/Mselesai, Pengawas Ruang US/M mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M. Peserta US/M dipersilahkan meninggalkan ruang US/M, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan jumlah peserta US/M. q. PengawasRuangUS/Mmenyusun secara urut LJUS/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannyake dalam amplop LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M di dalam ruang US/M. r. Pengawas Ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selama US/M berlangsung. s. Pengawas Ruang US/M menyerahkan amplop berisi LJUS/M yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan US/M kepada penanggung jawab US/M Satuan pendidikan. H. Tata Tertib Peserta US 1. Peserta US/M memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M dimulai. 2. Peserta US/M yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/Msetelah mendapat izin dari Penanggung Jawab Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M, tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta US/M dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangUS/M. 4. Peserta US/M membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta US/M. 5. Peserta US/M mengisi Daftar Hadir. 6. Peserta US/M mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US/M. 7. Peserta US/M mengisi identitas pada LJUS/M secara lengkap dan benar. 8. Peserta US/M yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS/M dapat bertanya kepada PengawasRuangUS/Mdengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 9. Selama US/M berlangsung, peserta US/Mhanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari PengawasRuangUS/M, serta tidak melakukannya berulang kali. 10. Peserta US/M yang memperoleh Paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Paket Soal. 11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada mata pelajaran yang terkait. 12. Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US/M. 13. Peserta US/M berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu US/M. 14. Selama US/M berlangsung, peserta US/M dilarang: 1. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; 2. bekerjasama dengan peserta lain; 3. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; 4. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; 5. membawa Paket Soal US/M dan LJUS/M keluar dari ruang US/M; 6. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. I. Sanksi a. Peserta US/M yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang US/M sesuai dengan tata-tertib US/M Satuan Pendidikan. Penanggung jawab US/M pada satuan pendidikan berhak menentukan sanksi bagi peserta yang melanggar tata-tertib. b. Pengawas Ruang US/M yang melanggar ketentuan POS US/M dibebas tugaskan dan diganti oleh yang lain.Penanggung jawab US/M pada satuan pendidikan berhak tidak mengikutsertakan Pengawas Ruang tersebut dalam kegiatan US/M yang akan datang. c. Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M yang melanggar ketentuan POS tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara US/M yang akan datang. d. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Ruang US/M, dan Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan. BAB.III PENUTUP Peningkatan mutu sekolah merupakan harapan utama sebagai mana yang dituangkan pada Visi dan Misi Sekolah. Agar rencana pengembangan sekolah dan peningkatan mutu Pendidikan ini berfungsi secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan apa yang diharapkan, maka seluruh stakeholders sekolah harus memiliki sikap, motivasi, langkah dan komitmen yang sama sehingga terjadi sinerginitas dengan baik. Terutama para pelaksana pendidikan yaitu guru harus benar-benar memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi supaya program Kegiatan Ujian Sekolah yang ada dalam Standar Pengelolaan sekolah ini dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Terutama dalam menerapkan aturan dan tata tertib kegiatan ujian sekolah pada tahun pelajaran 2014/2015 ini perlu keseriusan karena mutu pendidikan mustahil akan terwujud apabila tidak ada niat, kemauan ,keinginan dan upaya untuk bekerja dengan baik dan siap untuk di ukur dengan adanya ujian sekolah sebagai salah satu alat ukur keberhasilan pencapaian standar kompetensi lulusan khususnya di SDN 2 Raharja. Melalui program kegiatan ujian sekolah ini diharapkan bisa berjalan lancar,sesuai dengan juknis dan peraturan yang berlaku. Maka dari itu permohonan maaf kami sampaikan atas segala kekurangan dengan harapan semoga penyelenggaraan US ini berjalan dengan lancar dan berhasil dengan memuaskan .