TATA TERTIB UMUM UNTUK siswa
sd negeri 2 raharja
tahun pelajaran 2015/2016
Pembentukkan watak, kepribadian, kecakapan,
dan keterampilan siswa hanya mungkin dapat tercapai apabila ada kerjasama
yang baik antara guru (di sekolah), orang tua / wali (di rumah) dan pelajar
sendiri. Untuk keperluan itulah maka di bawah ini disusun TATA TERTIB SISWA
yang harus diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya
v
WAKTU
·
Selama waktu sekolah,
siswa dilarang keluar dari kompleks sekolah tanpa ijin dari guru piket.Siswa
dilarang bermain di dalam kelas selama istirahat.
·
Dilarang membawa
mainan dalam bentuk apapun.
·
Dilarang keluar masuk
kelas pada jam pelajaran tanpa ijin dari guru.
·
Siswa wajib menjaga
kebersihan, keindahan, ketenangan, dan ketertiban kelasnya.
·
Siswa dilarang melakukan
tindkan apapun yang dapat mengganggu ketengan kelasnya, kelas lain dan sekolah
pada umumnya.
·
Siswa masing-masing
menyediakan alat-alat pelajaran sebelum pelajaran dimulai, demi kelancaran
pelajaran dikelasnya.Jika 5 menit setelah tanda pelajaran dimulai, guru belum
masuk kelas, maka ketua kelas wajib melapor ke kepala sekolah atau guru piket.
·
Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama jam
pelajaran berlangsung.
v MENINGGALKAN SEKOLAH
·
Tanpa ada alasan yang
kuat dan tanpa ijin Kepala Sekolah atau guru piket, siswa sama sekali
tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir.
·
Bila siswa bermaksud
meniggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir, siswa harus menyampaikan
surat keterangan dari orang tua dan mendapat ijin dari Kepala Sekolah atau guru
piket.
v ALAT-ALAT
PELAJARAN
·
Siswa wajib
melengkapi alat-alat pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah/guru.
·
Semua buku-buku harus
disampul sesuai dengan ketentuan.
v PAKAIAN
·
Siswa harus
mengenakan seragam bersih, rapi, dan bersepatu sesuai ketentuan.
·
Jadwal pemakaian
seragam :
Senin dan Selasa
Senin dan Selasa
·
Putri, seragam
Nasional Lengkap (Atas putih, bawah merah)
·
Putra, seragam
Nasional Lengkap (Atas putih, bawah merah)
Rabu dan Kamis
·
Putri, Baju Batik dan
Rok merah.
·
Putra, Baju Batik dan
Celana merah
Jumat
·
Putri, Baju padang
putih dan Rok batik panjang
·
Putra, Baju Koko
putih strip bati dan celana Hitam Panjang
Sabtu
·
Putra dan putri pakai
pakaian seragram pramuka yang sudah ditentukan.
Catatan :
·
Sepatu hitam
dan kaos kaki berwarna putih
·
Ikat pinggang, Hitam
·
Siswa (putra dan
putri) setiap hari harus memakai kaos dalam (singlet)
·
Pakaian Olah Raga
dipakai sesuai jadwal pelajaran
v
KEHADIRAN
·
Bel masuk pk 07.00;
pulang pk 12.45.Selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk siswa sudah harus
hadir di sekolah.
·
Siswa yang terlambat
kurang dari 5 menit diijinkan masuk kelas.Siswa yang terlambat lebih dari 5
menit baru boleh masuk pada jam pelajaran berikutnya.
·
Siswa yang terlambat
lebih dari jam ke IV dianggap tidak masuk (ijin).
·
Siswa yang terlambat
karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, siswa harus melapor
kepada petugas piket untuk mendapatkan ijin mengikuti pelajaran.
Siswa
yang tidak masuk sekolah :
·
Harus memberitahukan
sebelumnya atau membawa surat keterangan dari orang tua / wali pada saat masuk
sekolah.
·
Jika ijin lebih dari
3 hari harus menghadap Kepala Sekolah.
·
Bila siswa tidak
masuk sekolah karena sakit lebih dari 1 minggu hendaknya ada surat keterangan
sakit dari dokter.
·
Bila siswa tidak
masuk sekolah lebih dari 2 minggu berturut- turut tanpa pemberitahuan dianggap
mengundurkan diri atau dapat dikeluarkan dari sekolah.
v SURAT
MENYURAT
·
Segala surat-menyurat
dari orang tua / wali yang menyangkut administrasi sekolah dan siswa harus dialamatkan
kepada Kepala Sekolah.
·
Semua surat
pemberitahuan ijin / sakit, dll harus dibuat dan ditandatangani oleh orang tua
atau paling sedikit diketahui / atas nama orang tua / wali siswa yang
bersangkutan.
v PENGAWASAN
·
Orangtua / wali
diharap selalu mengontrol dan mengawasi belajar dan hasil belajar anak-anaknya
di rumah.
·
Orangtua / wali
diharap membubuhkan tanda tangan pada hasil-hasil ulangan anak dan tanda tangan
pada buku tugas dan PR.
·
Orangtua / wali
diharap selalu memenuhi panggilan dari sekolah sehubungan dengan persoalan-persoalan
anaknya.
·
Bila ada perubahan
nama, alamat orangtua / wali agar segera memberitahukan kepada Kepala Sekolah
·
Orangtua / wali tidak
diperbolehkan memukul / menganiaya anak orang lain dalam menangani masalah
dalam kelas apabila terjadi, maka anaknya akan dikeluarkan.
v LAIN-LAIN
·
Setiap siswa wajib
menjaga / menjunjung tinggi nama keluarga dan sekolah didalam
pergaulannya.Setiap siswa dilarang melakukan pemukulan / perkelahian ataupun
pengeroyokan dan melibatkan diri ke dalam peristiwa tersebut.
·
Setiap siswa dilarang
membawa persoalan sekolah ke luar atau sebaliknya.
·
Setiap siwa wajib
bersikap sopan dan menghormati Orangtua / wali, para guru, dan semua pegawai
sekolah.
·
Siswa yang sengaja
merusak fasilitas yang ada, maka yang besangkutan wajib mengganti.
·
Orang tua murid
dilarang masuk ke kelas tanpa seijin guru kelas dan berpakaian rapi dan sopan
jika masuk lingkungan sekolah.Rambut harus rapi dan sopan.
·
Siswa dilarang
memakai / membawa barang berharga (HP, Perhiasan).
·
Orang tua yang masuk
wajib memakai tanda pengenal.
v SANKSI
PELANGGARAN
Siswa
yang melanggar tata tertib tersebut di atas, dapat dikenakan sangsi sebagai
berikut :
·
Peringatan lisan atau
tertulis, Peringatan lisan atau tertulis yang disampaikan kepada siswa dan
orang tua / wali.
·
Dikenakan skorsing
(tidak diperkenankan masuk sekolah selama waktu yang ditentukan oleh Kepala
Sekolah.)
·
Dikeluarkan dari
sekolah dengan tidak hormat.
Purwaharja, Juli 2015
Kepala SD Negeri 2 Raharja
ADE,S.Pd
NIP.196307161983051006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar