Rabu, 27 April 2016

TATA TERTIB UMUM UNTUK SISWA SDN 2 RAHARJA


TATA TERTIB UMUM UNTUK siswa
sd negeri 2 raharja
tahun pelajaran 2015/2016


Pembentukkan watak, kepribadian, kecakapan, dan  keterampilan siswa hanya mungkin dapat tercapai apabila ada kerjasama yang baik antara guru (di sekolah), orang tua / wali (di rumah) dan pelajar sendiri. Untuk keperluan itulah maka di bawah ini disusun TATA TERTIB SISWA yang harus diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya


v  WAKTU
·           Selama waktu sekolah, siswa dilarang keluar dari kompleks sekolah tanpa ijin dari guru piket.Siswa dilarang bermain di dalam kelas selama istirahat.
·           Dilarang membawa mainan dalam bentuk apapun.
·           Dilarang keluar masuk kelas pada jam pelajaran tanpa ijin dari guru.
·           Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketenangan, dan ketertiban kelasnya.
·           Siswa dilarang melakukan tindkan apapun yang dapat mengganggu ketengan kelasnya, kelas lain dan sekolah pada umumnya.
·           Siswa masing-masing menyediakan alat-alat pelajaran sebelum pelajaran dimulai, demi kelancaran pelajaran dikelasnya.Jika 5 menit setelah tanda pelajaran dimulai, guru belum masuk kelas, maka ketua kelas wajib melapor ke kepala sekolah atau guru piket.
·           Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung.

v  MENINGGALKAN SEKOLAH
·         Tanpa ada alasan yang kuat dan tanpa ijin Kepala Sekolah atau guru piket, siswa  sama sekali tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir.
·         Bila siswa bermaksud meniggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir, siswa harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan mendapat ijin dari Kepala Sekolah atau guru piket.
v  ALAT-ALAT PELAJARAN
·            Siswa wajib melengkapi alat-alat pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah/guru.
·            Semua buku-buku harus disampul sesuai dengan ketentuan.





v  PAKAIAN
·           Siswa harus mengenakan seragam bersih, rapi, dan bersepatu sesuai ketentuan.
·           Jadwal pemakaian seragam :
Senin dan Selasa
·            Putri, seragam Nasional Lengkap (Atas putih, bawah merah)
·            Putra, seragam Nasional Lengkap (Atas putih, bawah merah)
Rabu dan Kamis
·         Putri, Baju Batik dan Rok merah.
·         Putra, Baju Batik dan Celana merah
Jumat
·            Putri, Baju padang putih dan Rok batik panjang
·            Putra, Baju Koko putih strip bati dan celana Hitam Panjang
          Sabtu
·           Putra dan putri pakai pakaian seragram pramuka yang sudah ditentukan.
Catatan :
·           Sepatu hitam dan kaos kaki berwarna putih
·           Ikat pinggang, Hitam
·           Siswa (putra dan putri) setiap hari harus memakai kaos dalam (singlet)
·           Pakaian Olah Raga dipakai sesuai jadwal pelajaran

v  KEHADIRAN

·       Bel masuk pk 07.00; pulang pk 12.45.Selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk siswa sudah harus hadir di sekolah.
·       Siswa yang terlambat kurang dari 5 menit diijinkan masuk kelas.Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit baru boleh masuk pada jam pelajaran berikutnya.
·       Siswa yang terlambat lebih dari jam ke IV dianggap tidak masuk (ijin).
·       Siswa yang terlambat karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, siswa harus melapor kepada petugas piket untuk mendapatkan ijin mengikuti pelajaran.
Siswa yang tidak masuk sekolah :
·         Harus memberitahukan sebelumnya atau membawa surat keterangan dari orang tua / wali pada saat masuk sekolah.
·         Jika ijin lebih dari 3 hari harus menghadap Kepala Sekolah.
·         Bila siswa tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari 1 minggu hendaknya ada surat keterangan sakit dari dokter.
·         Bila siswa tidak masuk sekolah lebih dari 2 minggu berturut- turut tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri atau dapat dikeluarkan dari sekolah.
v  SURAT MENYURAT
·      Segala surat-menyurat dari orang tua / wali yang menyangkut administrasi sekolah              dan siswa harus dialamatkan kepada Kepala Sekolah.
·      Semua surat pemberitahuan ijin / sakit, dll harus dibuat dan ditandatangani oleh orang tua atau paling sedikit diketahui /  atas nama orang tua / wali siswa yang bersangkutan.

v  PENGAWASAN
·      Orangtua / wali diharap selalu mengontrol dan mengawasi belajar dan hasil belajar anak-anaknya di rumah.
·      Orangtua / wali diharap membubuhkan tanda tangan pada hasil-hasil ulangan anak dan tanda tangan pada buku tugas dan PR.
·      Orangtua / wali diharap selalu memenuhi panggilan dari sekolah sehubungan dengan persoalan-persoalan anaknya.
·      Bila ada perubahan nama, alamat orangtua / wali agar segera memberitahukan kepada Kepala Sekolah
·      Orangtua / wali tidak diperbolehkan memukul / menganiaya anak orang lain dalam menangani masalah dalam kelas apabila terjadi, maka anaknya akan dikeluarkan.
v  LAIN-LAIN
·       Setiap siswa wajib menjaga / menjunjung tinggi nama keluarga dan sekolah didalam pergaulannya.Setiap siswa dilarang melakukan pemukulan / perkelahian ataupun pengeroyokan dan melibatkan diri ke dalam peristiwa tersebut.
·       Setiap siswa dilarang membawa persoalan sekolah ke luar atau sebaliknya.
·       Setiap siwa wajib bersikap sopan dan menghormati Orangtua / wali, para guru, dan semua pegawai sekolah.
·       Siswa yang sengaja merusak fasilitas yang ada, maka yang besangkutan wajib mengganti.
·       Orang tua murid dilarang masuk ke kelas tanpa seijin guru kelas dan berpakaian rapi dan sopan jika masuk lingkungan sekolah.Rambut harus rapi dan sopan.
·       Siswa dilarang memakai / membawa barang berharga (HP, Perhiasan).
·       Orang tua yang masuk wajib memakai tanda pengenal.





v  SANKSI PELANGGARAN
Siswa yang melanggar tata tertib tersebut di atas, dapat dikenakan sangsi sebagai berikut :
·       Peringatan lisan atau tertulis, Peringatan lisan atau tertulis yang disampaikan kepada siswa dan orang tua / wali.
·       Dikenakan skorsing (tidak diperkenankan masuk sekolah selama waktu yang ditentukan oleh Kepala Sekolah.)
·       Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.




Purwaharja,   Juli 2015
Kepala SD Negeri 2 Raharja


ADE,S.Pd

NIP.196307161983051006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar