DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI 2 RAHARJA
Jl,Siliwangi Km 3,5 Raharja Tlp ( 0265 ) 744596 Purwaharja -
Banjar
Sdn2raharja@yahoo co.id
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR
NOMOR:
421.2 /03 –SD2R/07/2018
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES
BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN
SEMESTER 1 (SATU)
TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
Menimbang
|
:
|
Bahwa
dalam rangka memperlancar
pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 2 Raharja perlu
menetapkan pembagian tugas guru.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 **)
|
|
|
4
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
|
|
|
5
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
|
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : 16 tahun 2009, tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II
Kep.Menpan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
|
|
|
8.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru
|
|
|
9.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
|
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
|
|
|
11.
|
Kemupakatan Hasil musyawarah dewan guru dan tenega
kependidikan SD Negeri 2 Raharja pada
tanggal ,14 Juli 2018
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Pembagian tugas guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar
pada tahun pelajaran tersebut pada lampiran 1 keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Menugaskan
guru untuk melaksanakan tugas bimbingan tersebut pada lampiran II keputusan ini.
|
|
KETIGA
|
|
Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas tambahan
tersebut pada lampiran III keputusan ini.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Masing-masing guru melaporkan hasil pelaksanaan
tugas secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah.
|
|
KELIMA
|
:
|
Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
|
|
KEENAM
|
:
|
Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
|
|
KETUJUH
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
|
DITETAPKAN DI : PURWAHARJA
PADA TANGGAL : 16 Juli 2018
Mengetahui Kepala Sekolah
Pengawas TK/SD Kec.Purwaharja SD Negeri 2 Raharja
EMI SUPARTI,S.Pd ADE, S.Pd
NIP, 19580902
197803 2 002 NIP : 19630716 198305 1 006
TEMBUSAN:
1.Kepala
UPTD TK/SD Kecamatan Purwaharja
2.Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar