Senin, 23 Juli 2018

SKBM 2018 2019


PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 RAHARJA
Jl,Siliwangi Km 3,5 Raharja Tlp ( 0265 ) 744596  Purwaharja -  Banjar
Sdn2raharja@yahoo co.id
 

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR
NOMOR: 421.2 /03 –SD2R/07/2018
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES
BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN
SEMESTER 1 (SATU)
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Menimbang
:
Bahwa dalam  rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 2 Raharja perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003


2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 **)


4
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan


5
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah


6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil


7.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 16 tahun 2009, tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Kep.Menpan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya


8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru


9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013


11.
Kemupakatan Hasil musyawarah dewan guru dan tenega kependidikan SD Negeri 2 Raharja  pada tanggal ,14 Juli 2018
Menetapkan
:


PERTAMA
:
Pembagian tugas guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar pada tahun pelajaran tersebut pada lampiran 1 keputusan ini.
KEDUA
:
Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan tersebut pada lampiran II keputusan ini.
KETIGA

Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut pada lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT
:
Masing-masing guru melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah.
KELIMA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan  pada anggaran yang sesuai.
KEENAM
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KETUJUH
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
DITETAPKAN DI          : PURWAHARJA
                                                                                     PADA TANGGAL         : 16 Juli 2018
Mengetahui                                                                              Kepala Sekolah
Pengawas TK/SD Kec.Purwaharja                                           SD Negeri 2 Raharja



EMI SUPARTI,S.Pd                                                               ADE,  S.Pd
NIP, 19580902 197803 2 002                                                              NIP : 19630716 198305 1 006
TEMBUSAN:
1.Kepala UPTD TK/SD Kecamatan Purwaharja
2.Arsip


Tidak ada komentar:

Posting Komentar