Senin, 23 Juli 2018

TUPOKSI KEPSEK DAN GURU



A. KEPALA SEKOLAH SELAKU PIMPINAN, MEMPUNYAI TUGAS :
1) Menyusun perencanaan
2) Mengorganisir kegiatan
3) Mengarahkan kegiatan
4) Mengkoordinir kegiatan
5) Melaksanakan pengawasan
6) Melakukan evaluasi setiap kegiatan
7) Menentukan kebijaksanaan
8) Mengadakan rapat
9) Mengambil keputusan
10) Mengatur proses belajar mengajar
11) Mengatur administrasi :
a. Kantor
b. Siswa
c. Pegawai
d. Perlengkapan
e. Keuangan
12) Mengatur organisasi siswa intra sekolah ( OSIS )
13) Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
b. Kepala Sekolah selaku administrator, mempunyai tugas :
1) Perencanaan
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Pengkoordinasian
5) Pengawasan
6) Kurikulum
7) Kesiswaan
8) Perkantoran
9) Kepegawaian
10) Perlengkapan
11) Keuangan
12) Perpustakaan
c. Kepala Sekolah sebagai Suvervisor, mempunyai tugas supervisi terhadap :
1) Kegiatan belajar mengajar
2) Kegiatan bimbingan dan penyuluhan
3) Kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler
4) Kegiatan ketatausahaan
5) Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha
BIDANG KURIKULUM
BIDANG KESISWAAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
BIDANG HUMA
TUPOKSI GURU
TUGAS POKOK GURU :
1. Membuat Program Pengajaran
Bukti Fisik :
a. Program Tahunan
b. Program Semester
c. Silabus
d. RPP

2. Menyajikan Program Pengajaran
Bukti Fisik :
a. Jurnal
b. Mengabsen Siswa
c. Daftar Hadir Guru
d. Melaksanakan KBM / Pembelajaran
e. Mengisi / Melaksanakan Penilaian
(Buku Nilai Tatap Muka KBM)

3. Mengadakan Penilaian Hasil Belajar
Bukti Fisik :
a. KKM
b. Rencana Program Evaluasi
c. Bank Soal
d. Buku Bukti Pelaksanaan Evaluasi

A. Ulangan Harian Tulis, Lisan, dan Perbuatan
Bukti Fisik :
- Bank Soal HT (Harian Tulis)
- Bank Soal HL (Harian Lisan)
- Bank Soal HP (Harian Perbuatan / Praktik)
- Buku Keliling B → untuk HT
- Instrumen Penilaian Lisan
- Instrumen Penilaian Perbuatan, dan Bukti Fisik Pengerjaan Siswa / Hasil Pekerjaan Siswa.
- Mengisi Daftar Nilai Ulangan Harian (T, L, P) Murni.
B. Tugas / PR
Bukti Fisik :
- Tugas : Proyek, Produk, Portofolio, dll.
- PR : Bank Soal PR, Buku Keliling A.
- Mengisi Daftar Nilai Tugas / PR.

C. Ulangan Tengah Semester (UTS) 1 dan 2 (T, L, P)
Bukti Fisik UTS Tulis :
- Bank Soal UTS Tulis (T)
- Mengoreksi soal UTS Tulis / menilai UTS (T)
- Mengisi / memasukkan nilai UTS di daftar nilai murni
Bukti Fisik UTS Lisan :
- Bank Soal UTS Lisan (L)
- Instrumen UTS Lisan
- Mengisi Daftar Nilai UTS Lisan Murni
Bukti Fisik UTS Perbuatan / Praktik
- Bank Soal UTS Perbuatan (P)
- Instrumen UTS Praktik dan Hasil Pekerjaan Siswa
- Mengisi Daftar Nilai UTS Perbuatan Murni

D. Ulangan Akhir Semester (UAS) / Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)
Bukti Fisik UAS / UKK Tulis (T) :
- Bank Soal UAS / UKK Tulis (T)
- Mengoreksi soal UAS / UKK
- Mengisi Daftar Nilai UAS / UKK di daftar nilai (T) murni
Bukti Fisik UAS / UKK Lisan (L) :
- Bank Soal UAS / UKK Lisan (L)
- Instrumen UAS / UKK Lisan (L)
- Mengisi Daftar Nilai UAS / UKK Lisan (L) murni
Bukti Fisik UAS / UKK Praktik (P) :
- Bank Soal UAS / UKK Praktik / Perbuatan (P)
- Instrumen UAS / UKK Praktik
- Mengisi Daftar Nilai UAS / UKK Praktik (P) murni

4. Analisis Hasil Belajar / Penilaian
Bukti Fisik :
a. Buku Analisis Penilaian Tatap Muka KBM (Perbutir Soal)
b. Buku Analisis Penilaian Ulangan Harian Tulis, Lisan, dan Perbuatan
(T, L, P) (Perbutir Soal)
c. Buku Analisis Penilaian UTS (T, L, P) (Perbutir Soal)
d. Buku Analisis Penilaian UAS / UKK (T, L, P) (Perbutir Soal)

5. Program Perbaikan dan Pengayaan
Bukti Fisik
a. Bank Soal Perbaikan Ulangan Harian (T, L, P) dan Pengayaan.
b. Bukti Pengerjaan Siswa (T, L, P)
c. Mengisi Daftar Nilai (T, L, P) di Buku Penilaian Merah.
d. Membuat Jadwal dan Materi Perbaikan / Remidi dan Pengayaan.
e. Daftar Hadir Siswa Remidi dan Pengayaan.
f. Daftar Hadir Guru Pembimbing.

6. Bimbingan Konseling
Bukti Fisik
a. Buku Program BK
b. Pelaksanaan Kegiatan BK
Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
4.      belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
5.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
6.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Hak-Hak Guru
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
1.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6.      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
7.      sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
8.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
9.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
10. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
11. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
12. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar